Senin, 25/11/2024 07:42 WIB

Kembalikan Uang Rp27 Miliar, Kejagung Akan Panggil Pengacara Terdakwa Korupsi BTS

Kejagung akan memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Jurnas/Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan pemanggikan terhadap Maqdir sebagai saksi terkait pernyataannya soal ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar ke Irwan Hermawan.

"Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan (pengembalian uang Rp27 miliar)," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Jumat (7/7/2023).

Menurut Ketut, Maqdir akan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Juli 2023. Dia menyebut penyidik juga telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," tuturnya.

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media. Ini untuk membuat terang perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana," imbuhnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar ke Irwan. Dia juga menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi BTS Kominfo Rp27 Miliar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :